Ungkap Penyeludupan Barang Bekas Ilegal, BC Dumai: Potensi Kerugian Negara Rp1,8 M 

Ungkap Penyeludupan Barang Bekas Ilegal, BC Dumai: Potensi Kerugian Negara Rp1,8 M 

RIAUMANDIRI.CO, DUMAI - Bea Cukai Madya Pabean Dumai dalam periode Juli-Oktober 2018 berhasil mengungkap penyeludupan berbagai barang ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,875 miliar dan mengamankan dua tersangka.

Kepala Kantor Bea Cukai Dumai Fuad Fauzi mengatakan, pengungkapan barang ilegal di antaranya, 399 botol minuman keras dan 571 bal kain bekas ini diamankan di sejumlah tempat dan kawasan pelabuhan.

"Keberhasilan pengungkapan penyeludupan barang ilegal ini tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama instansi terkait dan sangat kita apresiasi," kata Fuad dalam keterangan pers, Kamis (10/10/2018).


Disebutkan, ratusan bal kain bekas dan minuman keras ini diamankan petugas Bea Cukai di tiga titik, yaitu di Jalan Lintas Sungai Pakning Kabupaten Bengkalis, terminal feri Pelindo Dumai dan di Sungai Rokan Kabupaten Rohil.

Untuk pengungkapan penyeludupan minuman beralkohol dilakukan dua kali, yaitu di teminal bus Tipe A dan terminal feri Pelabuhan Dumai, sedangkan pakaian bekas atau bal press di tiga lokasi berbeda.

Ia menjelaskan, di terminal bus berhasil diamankan 184 botol minuman keras yang akan dikirim ke Kota Medan dengan menggunakan bus, ditambah 11 karton berisikan 215 botol miras di terminal penumpang feri Dumai dari Batam tujuan Dumai.

"Selama periode tiga bulan itu kita ada dua tersangka diamankan dan kini masih menjalani proses pemeriksaan," katanya.

Bea Cukai, lanjutnya, akan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pencegahan masuk barang ilegal atau terlarang, serta berharap ada dukungan dari intansi terkait bersama masyarakat.